Desa Penjalin dalam hal ini melaksanakan Musyawarah Desa Khusus pada malam Sabtu. Dalam hal ini melakukan Penetapan KPM BLT-DD dengan jumlah 25 KPM.
Karena dalam BLT-DD di tahun ini harus menganggarkan maksimal 20% dari Dana Desa dan paling sedikit tidak ada batasnya, walau pun 1 KPM. Yang sudah di atur dalam aturan penyaluran Dana Desa tahun ini.
Share :