Kegiatan

SOSIALISASI ATAU PENYULUHAN MITIGASI BENCANA ALAM

Mitigasi adalah upaya yang dilakukan untuk mengurangi risiko bencana. Hal terkait mitigasi juga diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2007. Undang-Undang tersebut juga memuat definisi tentang mitigasi.Mitigasi adalah upaya yang memiliki sejumlah tujuan yaitu untuk mengenali risiko, penyadaran akan risiko, perencanaan penanggulangan, dan sebagainya. Dapat dikatakan, mitigasi bencana adalah segala upaya mulai dari pencegahan sebelum suatu bencana terjadi sampai dengan selesainya penanganan suatu bencana terjadi.

Desa Penjalin terbilang masih terletak di dataran atas masih banyak hutan yang mana pada waktu musim kemarau pasti ada kebakaran hutan di sekitar wilayah Desa Penjalin. 

Dengan itu Pemerintah Desa Penjalin melakukan Sosialisasi atau Penyuluhan Mitigasi bencana yang mana harapan Pemerintah Desa semua pesrta yang di Sosialisasi atau Penyuluhan bisa ikut berperan nantinya jika terjadi kebakaran hutan di wilayah Desa Penjalin. Karena gotong royong itu penting, kita tidak bisa mengandalkan pemadam kebakaran yang ada di wilayah pemerintahan Kabupaten. Oleh karena itu adanya kegiatan ini harapnya bisa mengimplementasikan saat terjadinya bencana yang akan terjadi pada musim kemarau nantinya. Itu lah harapan Pemerintah Desa.

Gotong Royong Yes......

Masyarakat Tenang....

Share :